Wapres Ma’ruf Amin menegaskan bahwa menikah beda agama bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini merespon keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama.
Â
MUI telah mengeluarkan Fatwa tentang perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Hal ini sesuai Fatwa MUI nomor 4/MUNASVII/MUI/8/2005. Fatwa ini dikeluarkan saat Ma’ruf Amin menjadi Ketua Bidang Fatwa MUI. MUI akan mengambil langkah-langkah hukum.
Â
Â
Reporter : Binti Mufarida
(fru)