Pemerintah mengumumkan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam UU ITE dihapus.
Â
Keputusan ini merupakan kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.Â
Â
Wamenkumham, Edward mengatakan agar tidak terjadi disparitas dan gap maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke RKHUP.Â
(rns)