Polres Muarojambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 701 kg. Sabu senilai Rp1 miliar tersebut dimusnahkan di Mapolres Muarojambi, Sabtu (28/1/2023). Tersangka RK yang berprofesi sebagai tukang ojek ditunjuk langsung memusnahkan barang haram tersebut.Â
Â
Sabu dimasukan ke dalam ember berisi air yag dicampurkan detergen hingga larut. Dari pemeriksaan, sabu tersebut sempat diedarkan di wilayah Sungaibertam.
Â
Sabu yang didapat dari orang yang tidak dikenal pada awal Januari di kawasan Simpang Rimbo. Tersangka harus mendekam terlebih dahulu di sel tahanan Polres Muarojambi.
Â
Untuk selanjutnya, tersangka akan dibawa ke Kejari Muarojambi untuk dimulai persidangan.
(fru)