Sekretaris Komisi 2 DPRD Batam berinisial ADY diamankan bersama teman wanitanya berinisial NA dari kamar hotel di kawasan Jodoh, Batam.
Â
Keduanya diamankan aparat Satnarkoba Polresta Barelang beserta barang bukti 0,68 gram narkoba jenis sabu, yang diduga akan digunakan bersama.
Â
Sabu tersebut diketahui dipesan oleh pelaku ADY dari seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian.
Â
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Â
Kontributor: Gusti Yennosa
(fru)