Pengemudi ojek online (ojol) nekat mencuri tiga set perangkat gamelan antik di Yogyakarta. Diketahui, gamelan tersebut telah berusia ratusan tahun.
Â
Aksi pencurian yang dilakukan bersama rekannya tersebut akhirnya terungkap. Pasalnya, dua pelaku ini kedapatan menjual hasil curiannya di media sosial.
Â
Dua pelaku ini berhasil ditangkap polisi pada Rabu (2/2). Diketahui, pengemudi ojol ini berinisial NR dan rekannya berinisial AJ.
Â
Saat diperiksa, pelaku mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini terancam 7 tahun penjara.
Â
Kontributor: Heru Trijoko
(fru)