Share

Tim Penasihat Hukum Arif Rachman Arifin Tegaskan Kliennya Tidak Bersalah

Tim Liputan MPI, Jurnalis · Jum'at 03 Februari 2023 14:00 WIB
Tim penasihat hukum (PH) terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin meminta majelis hakim untuk menyatakan kliennya tidak bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim juga diminta melepaskan terdakwa dari segala tuntutan karena tindakan yang dilakukan Arif Rachman Arifin merupakan perintah jabatan.

(fru)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini