Seorang wanita di Situbondo, Jawa Timur, menggugat ayahnya sendiri soal warisan. Penggugat adalah Nofiandari Safira anak semata wayang Bambang Purwadi. Bambang digugat oleh anaknya ke Pengadilan Agama Situbondo.
Â
Objek gugatan berupa 2 bidang rumah dan uang tabungan senilai Rp150 juta. Hal ini terjadi lantaran sang ayah menikah siri dengan wanita lain.
Â
Kuasa hukum tergugat akan berusaha menempuh jalur mediasi. Sebab warisan ini tetap akan jatuh kepada anak dari istri sah. Sang ayah berharap hubungan dengan anaknya kembali terjalin baik.
(fru)