Seorang teller bank ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu(15/3)sore. Pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi dana kas salah satu bank Cabang Thamrin City sebesar Rp9,8 miliar.
Â
Dalam memuluskan aksinya, tersangka melakukan transaksi fiktif secara bertahap hingga mampu menguras dana kas bank. Uang hasil korupsi itu pun digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan investasi online.
Â
Kontributor: Rani Stones Sanjaya
(rns)