Polisi membubarkan aktivitas tempat hiburan malam yang melewati jam operasional jelang bulan Ramadan, pada Sabtu (18/03/2023) dini hari.
Â
Sejumlah tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Senopati dan Gunawarman kedapatan beroperasi melewati batas jam operasional.
Â
Kegiatan ini digelar berdasarkan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 yang meregulasi aktivitas tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
(fru)