Polda Metro Jaya mengambil alih kasus penganiayaan dan KDRT pasutri yang sebelumnya ditangani Polres Metro Depok.
Â
Sebelumnya, kasus viral setelah pasangan suami istri saling melapor terkait KRDT dan sang istri sempat ditetapkan menjadi tersangka.
Â
Polda Metro Jaya juga telah melakukan penangguhan penahanan sang istri yang sebelumnya ditahan di rutan Polres Metro Depok.
Â
Kontributor: Denhelmi Sajangbati
(fru)