Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
RUU Pornografi

Diusulkan Mengatur Soal Pornografi Anak

Ahmad Baidowi , Jurnalis-Jum'at, 09 November 2007 |00:01 WIB
Diusulkan Mengatur Soal Pornografi Anak
A
A
A

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi diharapkan mengatur masalah pornografi terhadap anak. Sebab, masalah tersebut belum diatur dalam UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketua Pansus RUU Pornografi Balkan Kapele mengatakan, usulan tersebut untuk mengantisipasi dampak buruk pornografi terhadap anak. Sebab, kata dia, hingga saat ini belum ada konstitusi yang bisa menjadi benteng kuat terhadap pornografi. Sebagai bentuk keseriusan, masalah tersebut dijadikan bab tersendiri dalam RUU.

"DPR dan pemerintah sudah menyepakati agar masalah ini masuk dalam materi RUU," kata Balkan usai raker dengan Meneg PP Meutia Hatta, Menkominfo Muhammad Nuh dan Menag Maftuh Basyuni, di Jakarta, Kamis (8/11/2007).

Politikus Partai Demokrat (PD) ini menjelaskan, materi RUU Pornografi telah jauh berubah dari draft awal. Menurut dia, perubahan tersebut berdasarkan masukan dari masyarakat. Balkan menyatakan, saat ini draft RUU tersebut terdiri dari

10 bab dan 52 pasal. Jumlah ini menyusut jauh dari draft awal yang terdiri dari 14 bab dan 93 pasal. Pihaknya menjelaskan, DPR telah membuat 132 kesepakatan. Dalam raker, seluruh fraksi cenderung tidak mempersoalkan pembahasan RUU Pornografi. Anggota Pansus

Badriyah Fayumi menyatakan, pihaknya sepakat dengan adanya regulasi untuk melindungi kepentingan nasional. Menurut dia, keberadaan regulasi tersebut tidak hanya sebatas persoalan ahlak semata.

"Ini bukan sekedar ego DPR maupun ego pemerintah," jelas politikus PKB ini.

Sementara itu, Meneg PP Mutia Hatta menjelaskan, keberadaan RUU tersebut sangat penting mengingat masalah pornografi kian merajalela dan mengkhawatirkan. Pihaknya khawatir masalah itu merapuhkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan benegara terutama terhadap generasi penerus.

"Kehadiran RUU ini diharapkan menjadi perisai bagi semua umat beragama agar terhindar dari dampak buruk perilaku pornografi," ujarnya.

Dalam kesempatan itu pemerintah memberikan enam pertimbangan. Pertama, RUU tersebut harus diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lain seperti UU Hukum Pidanan, UU Perfilman, UU Pers dan UU Penyiaran. Kedua, RUU tersebut bersifat aspiratif terhadap keanekaragaman adat, budaya dan kepercayaan masyarakat.

Ketiga, pengertian pornografi harus didefinisikan secara tepat dan komprehensif. Keempat, RUU itu diharapkan mengatur pengawasan terhadap materi seksualitas yang tidak didefinisikan sebagai pornografi seperti untuk penelitian, ilmu pengetahuan, pengobata dan pendidikan.

Kelima, RUU tersebut harus melarang aturan tentang larangan kepemilikan dan  penyimpangan materi pornografi anak. Keenam, RUU tersebut sebaiknya menetapkan siapa yang bertanggungjawab dalam melaksanakan ketentuan.

(Fetra Hariandja)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement