Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Korban Trafficking Dipulangkan, Pelaku Tercatat Sebagai Mahasiswa

Toni Kamajaya , Jurnalis-Sabtu, 10 November 2007 |13:57 WIB
5 Korban Trafficking Dipulangkan, Pelaku Tercatat Sebagai Mahasiswa
A
A
A


SUKABUMI - Lima orang korban perdagangan manusia (trafficking) berhasil dipulangkan jajaran Polresta Sukabumi, setelah kelimanya disekap dan dipekerjakan sebagai PSK di sebuah lokalisasi di Bintulu, Serawak, Malaysia, selama kurang lebih satu bulan. Disamping itu, polisi juga mengamankan dua orang pelaku yang diduga menjadi sindikat perdagangan manusia antar negara di Asia.

Lima korban trafficking yang berhasil dipulangkan masing-masing Ic (18), Yl (17), Er (18), dan An (20), keempatnya warga Kampung Babakan Caringin, Kel/Kec Citamiang, Kota Sukabumi, dan seorang korban lainnya berinisial Ni (19) asal Bekasi.

Sementara dua pelaku yang telah diciduk petugas adalah Nob (24) -warga jalan Sari Kaya No 7 Bekasi- dan Sap (31) -warga Jalan Bulak Indah No 9 Ciracas, Jakarta timur-. Pengungkapan kasus trafficking ini berdasarkan hasil laporan salah satu orang tua korban kepada pihak kepilisian Polresta Sukabumi awal bulan Oktober silam. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap secara terpisah dua orang pelaku yang berperan sebagai mediator.

Nob diciduk, setelah petugas menyamar sebagai calo atau sponsor para calon pekerja wanita asal Sukabumi yang bersedia dijadikan sebagai PSK di Malaysia. Sedangkan Sup diringkus petugas di tempat kediamannya. Menurut Kapolresta Sukabumi AKBP Rudi Antariksawan, dari keterangan kedua pelaku tersebut, jajaran mendapatkan identitas pelaku lainnya yang telah menerima dan menjadikan kelima korban sebagai PSK.

Pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut adalah kewarganegaraan Malaysia bernama Emmang yang diduga kerap mencari calon korbannya di Indonesia.

"Dari keterangan dan hasil pengembangannya, akhirnya kami berhasil menemukan lokasi tempat kelima korban disekap dan dijadikan PSK," kata Rudi kepada wartawan, Sabtu (10/11/2007).

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan itu, ujar Rudi, akan dikenakan ancaman pasal 4 Jo Pasal 60 Jo pasal 10 Jo pasal 11 Jo pasal 13 UU No 21tahun 2007 tentang perdagangan orang dan subsider pasal 83 UU No 23 tahun 2002  tentang perlindungan anak serta pasal 324, 329 dan pasal 297 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Salah seorang korban berinisial Ni mengaku, pada pertengahaan bulan September silam, ia beserta empat rekannya yang berasal dari Sukabumi telah dijanjikan pekerjaan oleh tersangka Nob sebagai pelayan sebuah Pub dan Café di Malaysia dengan upah setiap bulannya mencapai Rp4 juta.

Tergiur dengan pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku, kelimanya sepakat untuk dikirim ke Malaysia. Pada tanggal 23 September, kelimanya diberangkatkan oleh tersangka Nob ke Jakarta untuk dipertemukan kepada tersangka Sup. Oleh Sup kelimanya diperkenalkan kepada Emma dan selanjutnya diberangkatkan ke Kalimantan. "Sekitar tanggal 12 Oktober, kami diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur hutan di perbatasan Kalimantan selama dua jam. Menurut mereka jalan ini harus ditempuh karena pintu di perbatasan telah ditutup," ungkap Ni.

Sesampainya di Serawak, kelimanya ditempatkan oleh Emma di sebuah tempat yang berada di dekat kawasan hutan. Ditempat inilah, kelimanya disekap bersama dengan seorang warga Indonesia lainnya yang belakangan diketahui bernama Yul. Keenam warga Indonesia ini dipaksa harus bekerja sebagai PSK dengan terget setiap harinya melayani lebih dari 10 orang pelanggan.  "Jika dalam satu hari kami tidak bisa mendapatkan pelanggan kurang dari 10 orang, maka kami akan disiksa. Bahkan teman saya yang bernama Yul, mengalami patah pada kaki kananannya karena berusaha bunuh diri dengan cara melompat dari lantai dua," ungkap Ni.

Pekerjaan nista ini dijalani para korban selama satu pekan. Setelah itu kelimanya, harus mendekam selama tiga minggu di sel tahanan kepolisian setempat karena tertangkap tidak memiliki dokumen.

Penangkapan itu sendiri, kata Ni, dilakukan polisi berdasarkan laporan salah satu korban. Ni menegaskan, ia lebih rela mendekam di penjara dari pada harus menjalani penyiksaan.

Sementara itu, Nob mengaku, dari lima orang korban yang telah dijualnya kepada Sup dan Emmang, dirinya mendapatkan keuntungan sebanyak Rp5 juta. Itu pun dibagikan kepada tiga orang warga Sukabumi yang telah memperkenalkan kelima korban kepadanya.

"Baru sekarang saya menjalani pekerjaan," kata pria yang saat ini masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu sekolah tinggi swasta di Jakarta. Nob mengaku, pekerjaan yang dijanjikan kepada kelima krobannya itu adalah sebagai pelayan Pub dan café.

(Kemas Irawan Nurrachman)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement