JAKARTA - Otak pelaku terorisme Poso, Muhammad Basri divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Basri terbukti melakukan aksi terorisme dan menyebarkan ketakutan bagi beberapa kelompok lain di Poso.
"Terdakwa Muhammad Basri alias Bagong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penyebaran teror dan menakutkan sekelompok orang," kata Ketua Majelis Hakim Edi Rusdianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2007).
Usai menerima putusan tersebut Basri langsung teriak takbir dan mengacungkan tangan ke atas. Basri yang mengenakan koko putih bercelana bahan coklat memang sudah siap menjalani hukuman.
Basri terbukti menjadi otak beberapa aksi teror di Poso, Sulteng. Aksi teror tersebut antara lain penembakan terhadap pendeta Susianti Tinulele di Gereja Efata, Palu Selatan.
Dia juga melakukan pembunuhan dengan mutilasi tiga siswi Kristen Poso, bersama Wiwin dan Yudi yang sudah divonis 14 tahun penjara.
(Ahmad Dani)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari