JAKARTA - Tiga puluh aktivisĀ Front Anti Komunis Indonesia (FAKI) Yogyakarta mendatangi kantor Komnas HAM menuntut komisi Ad Hoc peristiwa 1965 dibubarkan. FAKI menilai komisi Ad HocĀ melegalkan kepentingan eks anggota partai politik PKI.
"Itu wujud membenarkan kepentingan eks parpol PKI," ujar Koordinator FAKI M. Suhud di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2008)..
Follow Berita Okezone di Google News
Dikatakannya, PKI merupakan partai yang secara ideologi tidak akan berubah. "Komunis tidak akan berubah danĀ terus akan mewariskan ke anak cucunya. PKI terus akan berkhianat, berbohong dan suka memfitnah," katanya.
Lebih lanjut, Suhud menilai Komnas HAM terlalu memihak kasus peristiwa 65 yang menelawan korban jutaan jiwa tak berdosa. Anngota PKI tidak benar dinyatakan sebagai korban, untuk itu FAKI meminta komisi Ad Hoc segera dibubarkan." Komnas HAM tidak berimbang dan memihak PKI," tandasnya.
Bahkan, karena tidak ditemui Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim, FAKI melontarkan perkataan 'Ifdal Komunis'.
Kemudian, para aktivis FAKI hanya ditemui pengurus kominionerĀ Johny Nelson Simanjutak dan Yoseph Adi Prasetyo. Namun, anggota komisioner Johny Nelson Simanjuntak membatah Komnas HAM memihak pada korban peristiwa '65.
"Kekhawatiran terhadap Komnas HAM lebih pro PKI itu tidak benar dan penyelidikan atas kasus 65 tidak bertujuan untuk memecah belah kesatuan bangsa," bantahnya.
(uky)