JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Abubakar Nataprawira mengatakan pelaku pemukul Ipda Henryco Manurung saat melintas di depan kampus Moestopo Selasa (27/5) malam, diancam 7 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya termasuk besar, lebih dari 7 tahun," kata Abubakar dalam diskusi Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (31/5/2008).
Dia mengatakan, pasal yang akan dikenakan adalah pasal 170 KUHP, yaitu mengakibatkan orang terluka yang dilakukan oleh lebih dari satu orang.
Selain itu, polisi juga masih menyelidiki kejadian pemukulan terhadap polisi tersebut. "Apakah pelakunya mahasiswa atau mengatasnamakan mahasiswa. Sekarang 3 orang diperiksa dalam kasus tersebut," pungkasnya.
(Syukri Rahmatullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.