JAKARTA - Angpau pernikahan Ketua MPR Hidayat Nurwahid hari ini diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pernikahan yang dilakukan pada Minggu 11 Mei lalu, KPK mengindikasikan uang Rp68 juta dari total hadiah tersebut sebagai gratifikasi.
"KPK menyatakan uang sekira Rp68 juta sebagai gratifikasi dan harus dikembalikan ke negara," kata Staf Ahli Ketua MPR Hartono dalam rilis yang diterima okezone, Rabu (25/6/2008).
Dia menjelaskan, uang yang dikembalikan tersebut berbentuk uang tunai berbagai pecahan. "Uang yang diserahkan berupa pecahan uang rupiah sebesar Rp29,2 juta, USD3.610 dan 500 dolar Singapura," tulisnya.
Dia menambahkan, dua hari setelah pernikahan itu, pegawai KPK telah selesai melakukan penghitungan di rumah dinas, Jalan Widya Chandra IV nomor 16.
"Dari penghitungan tersebut diketahui, total hadiah uang dan kado yang diterima berupa uang sebesar Rp130.911.000, USD5.050 dan 500 dollar Singapura. Di samping itu, juga terdapat 4 lembar cek senilai total Rp12 juta serta 1 lembar voucher Bank BNI senilai Rp5 juta," tegasnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.