Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 8 Tahun, Al Amin Banding

Maria Ulfa Eleven Safa , Jurnalis-Senin, 05 Januari 2009 |11:14 WIB
Divonis 8 Tahun, Al Amin Banding
A
A
A

JAKARTA - Terpidana kasus alih fungsi hutan Pelabuhan Tanjung Api-api Al Amin Nur Nasution, langsung menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Saya secara pribadi Al Amin Nur Nasution SE akan berupaya mencari keadilan ke tahapan berikutnya. Yaitu saya akan mengajukan banding," tegas Al Amin usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/1/2009).

Al Amin merasa keputusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Edward Pattinasarany, dirasakannya kurang pas dalam beberapa hal. Namun Amin tidak menyebutkan beberapa hal tersebut.

"Karena saya merasa harus memperjuangkan sesuatu yang menurut saya, ada beberapa hal yang tidak pas," jelasnya.

Walaupun begitu suami mantan anggota Komisi IV DPR ini, mengucapkan apresiasinya kepada majelis hakim yang telah memimpin persidangan selama beberapa bulan ini. Selain itu Amin juga mengucapkan terima kasih pada media massa yang sudah mengikuti jalannya persidangan dirinya.

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement