SUBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Subang, Agus Muharram sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyimpangan dana upah pungut pajak bumi dan bangunan (UP) tahun 2005-2008.
Munculnya nama tersangka baru itu, menambah daftar pejabat yang diduga terlibat dalam kasus UP dari tahun 2005-2008 senilai Rp31,4 miliar. Sebelumnya, pada November lalu, Kejari Subang menetapkan Bupati Eep Hidayat sebagai tersangka. Eep diduga telah menerima dana UP sebesar Rp2 miliar.
Ditetapkannya Agus Muharram sebagai tersangka dalam kasus upah pungut itu menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Yusron, setelah tim penyidik kasus UP melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Dari hasil pemeirksaan itu, Agus yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Subang itu diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana pajak tersebut.
"Yang bersangkutan, selain telah menerima dana UP juga ikut andil dalam penerbitan (SK) Bupati Subang nomor 973/Kep-604-Dispenda/2005 tentang pembagian jatah dana UP. Dengan begitu, yang bersamngkutan ditetapkan sebagia tersangka," kata Yusron, Senin (5/1/2009).
Dia memaparkan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, diduga kuat dana UP yang masuk ke kantong pribadi Agus Muharam itu sebesar Rp1.080.000.000 dengan rincian sepertiga bulan Agus menerima dana sebesar Rp90 juta dalam tiga tahun (2005-2008).
Yusron kembali menegaskan, dengan keluarnya SK Bupati Subang nomor 973/Kep-604-Dispenda/2005 tentang pembagian jatah dana UP itu mengakibatkan Negara dirugikan sebesar Rp6 miliar yang diduga kuat jatuh kepada orang-orang yang tidak berhak. Padahal menurut dia, SK bupati itu seharusnya bersifat menguatkan dari peraturan yang lebih tinggi.
"SK Bupati biasanya hanya bersifat mengukuhkan dari peraturan yang lebih tinggi, bukan bersipat mengatur. Tapi di Subang, SK Bupati malah bersifat mengatur pembagian uang," imbuhnya.
Dengan ditetapkannya Agus Muharram sebagai tersangka, lanjut Yusron, pihaknya akan kembali memanggil sejumlah pejabat yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Eep Hidayat. Rencananya pada Kamis mendatang, saksi dengan tersangka baru Agus Muharram akan dilakukan pemeriksaan kembali.
"Surat pemanggilan ulang kepada mereka telah dilayangkan. Diharapkan mereka bisa memberikanketerangan Kamis mendatang," tambahnya.
Dalam kasus tersebut, menurut salah seorang anggota tim penyidik, Tandy Mualim, selain mendatangkan sejumlah pejabat terkait, pihaknya telah mendatangkan saksi dari saksi ahli, dari pakar hukum pidana dan ahli ilmu administrasi negara. Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi ahli yang identitasnya dirahasiakan itu, SK Bupati tersebut dinyatakan telah menyalahi aturan yang lebih tinggi.
"Berdasarkan keterangan para ahli itu, ternyata SK Bupati Subang tentang pembagian dana UP pajak dinyatakan menyalahi aturan yang lebih tinggi," kata Tandy.
Sementara itu, tersangka Agus Muharam yang dihubungi di ruang kerjanya, Dinas Sosial Subang di Jalan DI Pandjaitan, Subang kemarin sedang tidak berada di tempat. Menurut salah seorang pegawai Dinas sosial, Suherman, Agus tidak masuk kantor karena sedang sakit.
(Novi Muharrami)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.