BOJONG GEDE â€" Aparat kepolisian dari Polsek Bojong Gede menangkap pemilik 19 kilogram ganja, Darman bin Susilo (32) pagi tadi di rumahnya, Perumahan Bumi Waringin B;ok C No 1, Kedung Waringin Jaya, Bojong Gede.
Menurut Kapolsek Bojong Gede AKP Suharto, penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya dan laporan masyarakat.
Dari penangkapan yang terjadi pukul 09.30 WIB, Selasa (6/1/2009), ditemukan 19 bungkus berlapis lakban coklat. Diperkirakan satu bungkus seberat 1 kilogram, jadi totalnya terdapat 19 kilogram atau senilai Rp47,5 juta.
Kapolsek mensinyalir, tempat penyimpanan merupakan transit peredaran narkoba di wilayah Bogor, Depok, dan Jakarta. Pasalnya, lokasinya sangat dekat dengan terminal dan stasiun Bojong Gede.
†Itu bisa sebagai tempat transit. Karena transportasi yang mudah dari stasiun dan terminal ke arah Bogor dan Jakarta, dan mobilitasnya tinggi,� katanya.
Diapun mengimbau kepada masyarakat Bojong Gede untuk waspada, karena narkoba sudah masuk ke pedesaan seperti Bojong.
Darman sendiri saat ini sudah ditahan dan terancam dijerat UU No 2 tahun 1997 pasal 82 jo pasal 78 tentang narkotika. Dia diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
(Syukri Rahmatullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.