JAKARTA - Pelaksanaan kampanye Pemilu 2009 tidak hanya diwarnai dengan pelanggaran yang melibatkan anak-anak. Namun pelanggaran terhadap aturan lalu lintas juga masih tinggi.
Polda Metro Jaya mencatat selama sepekan masa kampanye terdapat 2.625 pelanggaran lalu lintas yang dikenai sanksi tilang. Petugas Operasi Mantap Jaya Polda Metro Jaya Briptu Abdi Kurniawan mengatakan, pelanggaran yang dikenai tilang sebanyak 2.625 kasus dan berupa teguran sebanyak 1.036 kasus.  Â
"Barang bukti yang disita SIM sebanyak 1.095, STNK 1.447, dan kendaraan roda dua 83 unit," papar Andi di Polda Metro Jaya, Senin (23/3/2009).
Dia merinci jenis pelangaran yang paling banyak adalah pengendara motor yang tidak mengenakan helm saat berkampanye sebanyak 1.869 kasus, melanggar peruntukan seperti naik di atas kendaraan terbuka sebanyak 61 kasus.
Pelanggaran lainnya, kata Abdi, menerobos lampu lalu lintas tercatat 127 kasus, melanggar rambu lalu lintas 218 kasus, dan pelanggaran kelenggkapan sebanyak 220.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari