JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis satu tahun penjara Sekjen Komite Bangkit Indonesia Ferry Yuliantono dalam kasus unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM yang berujung rusuh 24 Juni lalu.
"Ferry secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pengusutan, dan terdakwa divonis satu tahun penjara dipotong masa penahanan," kata Ketua Majelis PN Jakarta Pusat, Andi Makassau di persidangan, Jakarta, Rabu (8/4/2009).
Ferry dinilai melanggar Pasal 160 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 212 jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP, Pasal 214 ayat 2 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP, dan Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.
"Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan selama dalam persidangan. Serta memiliki anak dan isteri yang menjadi tanggungannya," tegasnya.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama enam tahun penjara. Jaksa menilai, semua unsur pasal yang dikenakan kepada Ferry telah dipenuhi.(kem)
(Syukri Rahmatullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.