JAKARTA - Sekjen Komite Bangkit Indonesia Ferry Yuliantono mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ini menanggapi vonis satu tahun yang diputuskan hakim dalam kasus unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM yang berujung Rusuh 24 Juni lalu.
"Saya sampaikan simpati ke JPU. Saya ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang mendasarkan keputusan itu dengan hati nurani. Saya anggap itu putusan yang terbaik," kata Ferry seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (8/4/2009).
Namun, lanjut Ferry, dirinya tetap akan berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Tetapi tentu saya juga akan berkonsultasi dengan penasihat hukum saya, dan saya akan mengatur langkah ke depan," tegasnya.
Sementera itu, Jaksa Penuntut Umum Sapto Subroto menyatakan akan mempelajari putusan tersebut. "Putusan ini belum inkrah," tuturnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.