JAKARTA - Mantan anggota DPR Al Amin Nasution sedih karena hukumannya ditambah menjadi 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) dari hukuman sebelumnya, yaitu 2 tahun.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Al Amin, Sirra Prayuna di kantornya, Jalan Pasar Minggu No 29, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2009).
"Naiknya hukuman pasti sedih, kok pertimbangannya seperti itu," katanya.
Karenanya, Sirra mengaku, Senin kemarin pihaknya sudah melayangkan kasasi ke Panitera Mahkamah Agung. "Apakah keputusan PT sudah tepat, sudah mempertimbangkan fakta-fakta yuridis, jangan sampai bias," katanya.
Mengenai alasan hukuman Al Amin ditangkap karena bersama wanita lain, Sirra menjelaskan hal itu sudah berada di luar konteks hukum tipikor.
(Syukri Rahmatullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.