BANDUNG - Sejak beberapa bulan terakhir, Muhammad Sanusi Fajri (23) Bin Lukman, Praja IPDN tingkat akhir, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Pasalnya, di wilayah Sayang, Kecamatan Cikeruh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, sering dijadikan tempat transaksi oleh tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Nugroho Aji Wijayanto didampingi Kasat Ops AKBP Kunto Prasetyo mengungkapkan, usaha penangkapan Sanusi sebenarnya sudah dilakukan jajaran serse Narkoba Polda Jabar sejak jauh hari sebelumnya.
"Untuk itu, anggota Polda pun kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu dari Sanusi. Pelaku terbujuk dan mau datang untuk bertransaksi dan sempat tertangkap pada April lalu," kata Kunto kepada wartawan, Rabu (3/6/2009).
Kendati demikian, Sanusi sempat berhasil melarikan diri. Namun karena berkas skripsinya tertinggal, lanjutnya, titik terang untuk penangkapan tersangka pun terkuak. Sanusi lalu diciduk di Kampus IPDN.
Kunto menegaskan, atas kasus kepemilikan tersebut, Sanusi dijerat Pasal 78 Undang-undang RI No 22 tahun 1997 Tentang Penyalahgunaan Narkoba (narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya) di luar dari kepentingan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan dengan ancaman 10 tahun penjara.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.