Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

M Iqbal Divonis 4,5 Tahun Penjara

Taufik Hidayat , Jurnalis-Selasa, 16 Juni 2009 |20:13 WIB
M Iqbal Divonis 4,5 Tahun Penjara
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Iqbal dengan kurungan 4,5 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti menerima uang Rp500 juta yang diberikan oleh Billy Sindoro," kata Majelis Ketua Edward Patinasarani di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (16/6/2009).

Atas tuntutan tersebut, Iqbal juga diganjar membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum mendakwa Iqbal melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima Rp500 juta dari Eksekutif Lippo Group, Billy Sindoro. Uang itu dinilai jaksa adalah imbalan Billy atas putusan majelis KPPU yang memutuskan All Asia Multimedia Networks untuk menjaga dan melindungi kepentingan TV berbayar dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT Direct Vision.

Iqbal pun dalam pembelaannya pekan lalu, tetap bersikukuh dirinya tidak menerima sepeser pun uang dari Billy tersebut. Dia menilai tuduhan jaksa tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Atas perbuatannya, Iqbal didakwa melanggar Pasal 12b tentang penyuapan yang diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001. Selain menuntut hukuman delapan tahun penjara, Iqbal juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

(Kemas Irawan Nurrachman)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement