JAKARTA - Vonis 4,5 tahun penjara yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tak menyurutkan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Iqbal untuk berhenti menempuh jalur hukum. Dia mengajukan banding dalam kasusnya.
"Kejujuran dikesampingkan, itu yang saya rasakan di persidangan ini. Saya bersikap apa yang sudah putuskan di sidang ini, saya serahkan kepada Allah," kata Iqbal dengan tenang.
Ini diungkapkan Iqbal dengan berdiri ketika ditanyakan majelis hakim di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (16/6/2009).
Namun, lanjut Iqbal, ada secerca harapan di persidangna kali ini. Yakni adanya dissenting opinion oleh anggota majelis hakim Tipikor, Sofialdi. "Mudah-mudahan dari secerca sinar ini menuju kebenaran dari yang sudah saya perjuangkan," tegasnya.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum Maqdir Ismail. Dia mengaku akan mengikuti kliennya untuk mengajukan banding. "Oleh karena terdakwa telah menyampaikan (naik banding), maka kami akan mengikuti keinginan terdakwa," tegasnya.
Dalam sidang Selasa malam, Iqbal divonis bersalah karena menerima uang dari mantan petinggi Lippo Group, Billy Sindoro sbesar Rp500 juta. Iqbal juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.