JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis mantan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Iqbal selama 4,5 tahun penjara. Tak puas, KPK berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kita sedang siapkan memori banding," kata Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono saat dikonfirmasi okezone, Selasa (23/6/2009).
Putusan Iqbal memang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yaitu delapan tahun penjara. Iqbal terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dalam perkara hak siar Liga Inggris yang ditangani KPPU.
Majelis hakim menegaskan, Iqbal terbukti menerima imbalan berupa Rp500 juta dari Eksekutif Lippo Group, Billy Sindoro.
Selain dihukum 4,5 tahun penjara, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Meski demikian, Ferry belum bisa memastikan waktu pendaftaran banding dalam kasus ini.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.