JAKARTA - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) hari ini melaporkan tiga pasangan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 ke Mabes Polri. Ketiga pasangan dituding melakukan penyalahgunaan anggaran kampanye.
"Megawati melanggar pasal 222 UU Pilpres dan sanksinya diberikan ke tim kampanye nasional," ujar Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina Sitorus kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (18/9/2009).
Dia menjelaskan, Mega diduga telah menerima dana asing dari PT Kertas Nusantara. Dimana, pemilik dana perusahaan tersebut adalah milik asing.
"Sedangkan JK melanggar pasal 221 dan yang terkena sanksinya adalah Fahmi Idris dan Solichin Kalla. Keduanya adalah pelaksana kampanye," tandasnya.
Lalu, apakah pelanggaran yang dilakukan pasangan SBY-Boediono?
Menurut anggota Bawaslu lainnya, Wirdaningsih, pasangan tersebut telah melanggar pasal 227. Dimana, dana yang pernah diperolehnya dari BTPN sebesar Rp3 miliar tidak dilakukan audit. Karena seharusnya, uang tersebut dikembalikan ke kas negara.
"Dalam persoalan ini yang bertanggungjawab adalah Djoko Suyanto dan bendaharanya," pungkasnya.
(TB Ardi Januar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.