Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Sahkan RUU Pengadilan Tipikor

Insaf Albert Tarigan , Jurnalis-Selasa, 29 September 2009 |17:06 WIB
DPR Sahkan RUU Pengadilan Tipikor
A
A
A

JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi disahkan secara aklamasi dalam rapat paripurna DPR sore ini. RUU itu terdiri dari sembilan bab dan 40 pasal.

Dalam UU itu disebutkan bahwa pengadilan tindak pidana korupsi dibentuk di tiap provinsi. Dalam waktu dua tahun sejak UU tersebut diundangkan, pengadilan juga dibentuk di tiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Sementara dalam aturan peralihan disebutkan, perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK atau yang sedang diperiksa pada setiap tingkat pemeriksaan, tetap diperiksa dan diadili sampai perkara tindak pidana korupsi tersebut diputus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Materi krusial yang sempat menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat, yakni wacana pencabutan kewenangan penuntutan KPK, tidak dicantumkan. Namun, komposisi hakim karir dan hakim ad hoc tetap ditentukan oleh ketua pengadilan.

Terkait wewenang penyadapan KPK, masih terdapat perbedaan antarfraksi. Dalam laporannya, Ketua Panitia Khusus RUU Dewi Asmara mengatakan, alat bukti dari hasil penyadapan tanpa izin penyadapan dari ketua pengadilan tidak dapat ditetapkan sebagai alat bukti.

Penjelasan Dewi ditentang Fraksi PKS karena berbeda dengan penjelasan pasal tersebut yang menyebutkan penyadapan sebagai alat bukti hanya dapat dilakukan terhadapan seseorang apabila ada dugaan berdasarkan laporan telah dan atau akan terjadi tindak pidana korupsi.

"Kami tetap berpegang pada penjelasan pasal itu," kata politisi PKS Nasir Jamil, Selasa (29/9/2009).

Berikut pasal yang mengatur mengenai poin krusial itu:

Pasal 1 ayat (4)
Penuntut Umum adalah penuntut umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Ayat (1)
Dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi dilakukan dengan majelis hakim berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang hakim terdiri-dari Hakim Karier dan Hakim Ad hoc.

Ayat (2)
Dalam hal majelis hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang hakim, maka komposisi majelis hakim adalah 3 (tiga) banding 2 (dua) dan dalam hal majelis hakim berjumlah 3 (tiga) orang hakim maka komposisi majelis hakim adalah 2 (dua) banding 1 (satu).

Ayat (3)
Penentuan mengenai jumlah dan komposisi majelis hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh ketua pengadilan masing-masing atau Ketua Mahkamah Agung sesuai dengan tingkatan dan kepentingan pemeriksaan perkara kasus demi kasus.

Pasal 28 ayat (1)

Semua alat bukti yang diajukan di dalam persidangan, termasuk alat bukti yang diperoleh dari hasil penyadapan, harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2)
Hakim menentukan sah tidaknya alat bukti yang diajukan di muka persidangan baik yang diajukan oleh penuntut umum maupun oleh terdakwa.(lam)

(M Budi Santosa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement