JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan fasilitas laut dan udara, Abdul Hadi Djamal, kembali menjalani persidangan hari ini.
Kali ini jaksa penuntut akan membacakan tuntutan terhadap mantan legislator Komisi Perhubungan DPR 2004-2009 ini.
Sidang yang digelar pukul 10.00 WIB akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/10/2009).
"Kita siap mendengarkan tuntutan jaksa," kata kuasa hukum Abdul Hadi, Radian Syam kepada okezone.
Abdul Hadi sendiri diduga telah menerima uang sebesar USD80 ribu, Rp32 juta, USD70 ribu, USD90 ribu, dan Rp54,5 juta. Uang itu digunakan untuk memuluskan persetujuan kucuran dana stimulus di Panitia Anggaran DPR untuk membiayai proyek infrastruktur di Departemen Perhubungan.
Dalam kasus ini, Hontjo Kurniawan selaku rekanan proyek dan pejabat Departemen Perhubungan Darmawati Dareho lebih dulu divonis bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi Hontjo hukuman 3,5 tahun penjara, sedangkan Darmawati diganjar 3 tahun penjara.
(Dian AF)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.