BANDUNG - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan resmi menetapkan Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK) 2010 se-Jawa Barat. Dari 26 kabupaten/kota di Jabar, UMK Kabupaten Sukabumi merupakan yang terendah, yaitu sebesar Rp671.500, sementara Kabupaten Bekasi menjadi yang tertinggi yaitu sebesar Rp1.168.974
Menurut Heryawan, UMK tahun ini mengalami peningkatan antara 5-11 persen. Kenaikan tertinggi terjadi di Kabupaten Subang sebesar 11,4 persen, sementara kenaikan terendah ada di Kabupaten Garut sebesar 5 persen dari UMK tahun 2009.
Dari yang kita terima, 11 daerah UMK-nya sudah di atas Rp1 juta. "Ini merupakan perkembangan yang patut kita syukuri, meski belum seluruh daerah capaian UMK terhadap KHL mencapai 100 persen," kata Heryawan kepada wartawan, Jumat (20/11/2009).
Heryawan menyebutkan, ke-11 daerah tersebut adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang. Namun, kata Heryawan, untuk Sumedang dan Purwakarta, UMK di atas Rp1 juta tersebut tidak diberlakukan di seluruh wilayah.
Untuk Sumedang, UMK di atas Rp1 juta untuk kawasan Jatinangor. Sementara untuk Kabupaten Purwakarta, ada beberapa sektor yang terhitung UMK-nya di atas Rp1 juta. "Tapi UMK secara keseluruhan masih di bawah Rp1 juta," papar Heryawan.
Heryawan juga membeberkan, capaian UMK 8 daerah terhadap KHL telah mencapai 100 persen lebih. Kedelapan daerah tersebut adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kabupaten Indramayu.
"Kota Cimahi dan Kota Bogor 100 persen, sementara yang lainnya 100 persen lebih," tukas Heryawan.
(TB Ardi Januar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.