JAKARTA - KPK mengeksekusi Abdul Hadi Djamal ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, siang ini. Dia divonis tiga tahun penjara dalam perkara suap proyek pembangunan dermaga dan bandar udara di kawasan timur Indonesia.
"Iya, dieksekusi pukul 14.00 WIB," kata kuasa hukum Abdul Hadi, Radian Syam saat dihubungi okezone, Rabu (25/11/2009).
Abdul Hadi divonis bersalah telah menerima suap senilai Rp3 miliar dari pengusaha Hontjo Kurniawan. Uang itu ditujukan untuk mempermulus persetujuan panitia anggaran DPR untuk mengucurkan dana stimulus fiskal untuk Departemen Perhubungan tahun 2009.
Dalam kasus ini, Hontjo Kurniawan divonis 3,5 tahun. Sementara, pejabat Departemen Perhubungan Darmawati Dareho harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun. (frd)
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.