Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkum HAM, Menpan, & JA Bahas Putusan MK di DPR

Maria Ulfa Eleven Safa , Jurnalis-Kamis, 26 November 2009 |14:23 WIB
Menkum HAM, Menpan, & JA Bahas Putusan MK di DPR
A
A
A

JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat kerja gabungan dengan jajaran Kejaksaan Agung, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara guna membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan Bibit dan Chandra.

"Membahas putusan MK sekaligus sikap Presiden SBY soal kasus Bibit dan Chandra. Komisi III meminta penjelasan soal itu," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Gedung DPR, Senayan, Kamis (26/11/2009).

Pantauan di lokasi Kejaksaan Agung diwakili oleh Jampidsus Marwan Effendy, Jambin Darmono, dan Jamintel Iskamto. Menteri PAN EE Mangandaan dan Menkum HAM Patrialis Akbar juga tampak telah hadir.

Dalam wawancara terpisah, anggota Komisi III Ruhut Sitompul mengatakan pertemuan ini juga membahas UU Pengadilan Tipikor.

"Kami akan membicaran UU (Pengadilan) Tipikor bersama Menkum HAM, Jaksa Agung, dan Menpan. Kita mau tahu persiapan pengadilan tipikor, hakim ad hoc dan persiapan lainnya," ungkap Ruhut saat dihubungi okezone secara terpisah.

(Lusi Catur Mahgriefie)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement