TANGERANG - Salah satu eksekutor Nasrudin Zulkarnaen, Daniel Daen Sabon tidak terima dengan vonis 18 tahun terhadap dirinya. Untuk itu, Daniel langsung menyatakan akan mengajukan banding.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Daniel, Rocky, usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (23/12/2009).
“Tadi terdakwa langsung mengajukan banding. Secara materi tidak terbukti,” tandas Rocky.
Dia menambahkan, seharusnya dibuktikan dahulu beberapa hal yang masuk dalam dakwaan kliennya itu. Misalnya melepaskan tembakan, apakah peluru yang ditembakkan itu peluru hampa atau tidak.
“Itu tidak ada uji balistik. Tidak dibuktikan dalam persidangan. Dalam persidangan juga ada BAP saksi mahkota yang dicabut,” papar dia.
Rencananya, pekan depan Daniel diwakili kuasa hukumnya akan mengajukan memori banding atas putusan PN Tangerang siang ini.
Sebelumnya diberitakan, Daniel divonis penjara selama 18 tahun oleh majelis hakim. Vonis ini atas pertimbangan hal yang memberatkan yakni Daniel terbukti melakukan penembakan dan pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya atas kasus pengeroyokan.
Selain itu, Daniel juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama jalannya persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu yang bersangkutan berlaku sopan selama persidangan berlangsung dan berlaku kooperatif.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.