JAKARTA - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) masih mengevaluasi sekira 674 Peraturan Daerah (Perda). Adapun total perda yang sudah dibatalkan sejak 2002 hingga Desember 2009 berjumlah 1.325 Perda.
"Kami memakai kata sekitar karena evaluasi terhadap perda-perda sangat dinamis dan terus dilakukan. Yang pasti hingga bulan September saja sudah ada 1.123 Perda yang dibatalkan. Kemudian sejak November hingga Desember sekitar 202 perda," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Depdagri Saut Situmorang kepada harian Seputar Indonesia di Jakarta, Selasa (29/12/2009).
Saut menerangkan, target penghapusan 200 perda dalam program 100 hari kerja mendagri Gamawan Fauzi memang sangat realistis dan penting. Adapun Perda yang dinyatakan layak diterapkan berjumlah sekitar 3.063 perda sejak 2002 hingga akhir 2009.
"Total perda yang diajukan sejak tahun 2002 hingga 2009 sekitar 7.500 perda," terang Saut.
Saut menjabarkan, Sumatra Utara menjadi daerah yang paling banyak pengajuan perdanya dihapus, yakni 119 perda. Sedangkan DKI Jakarta hanya satu. Perda yang dibatalkan, kata Saut kebanyakan berkaitan dengan masalah pajak daerah dan retribusi daerah.
"Perda-perda itu mayoritas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Baik perpu, keppres, dan sebagainya," imbuh dia.
Kaitannya dengan evaluasi perda tersebut, kata Saut, Depdagri sangat perlu menguatkan posisi gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah di daerah. Selain itu, koordinasi dengan departemen lain juga penting mengingat perda selalu bersinggungan dengan departemen.
"Misalnya ada kabupaten/kota yang membuat perda soal kehutanan, maka kami akan melakukan evaluasi dengan departemen kehutanan. Demikian juga bisa berkaitan dengan masalah pajak dan retribusi, maka kami berkoordinasi dengan departemen keuangan. Demikian seterusnya," pungkas Saut.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.