JAKARTA - Pemerintah hingga kini belum memutuskan pejabat definitif pengganti mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Pasalnya, masih menunggu sikap DPR atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK.
“Kami masih menunggu keputusan DPR,” ujar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Gedung DPD, Jakarta, Senin 1 Februari 2010.
Menurutnya, apabila DPR memutuskan Perppu itu maka proses fit and proper test pengganti Antasari pada 2011. Sebaiknya, pemerintah akan membentuk panitia seleksi apabila DPR menolak Perppu tersebut.
Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Perppu KPK untuk mengganti sementara Antasari Azhar saat berstatus tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, serta Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Perppu itu menjadi dasar pengangkatan Tumpak Hatorangan Panggabean, Waluyo, dan Mas Ahmad Santosa. Belakangan, status tersangka Bibit dan Chandra dicabut menyusul penghentian kasusnya. Dengan begitu, hanya Antasari yang dihentikan secara tetap, karena UU KPK menyatakan pimpinan KPK diberhentikan tetap apabila telah berstatus terdakwa.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.