Share

Bupati Supriori Dituntut 4 Tahun Penjara

m purwadi, Koran SI · Selasa 23 Februari 2010 17:22 WIB
https: img.okezone.com content 2010 02 23 339 306486

JAKARTA - Bupati Supriori, Provinsi Papua, Jules Fitzgerald Warikar dituntut empat  tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBD 2006-2008 Kabupaten Supiori Papua.

Jules dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp36,58 miliar.

Follow Berita Okezone di Google News

"Menuntut agar terdakwa, Jules Fitzgerald Warikar dihukum karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti yang tertera dalam dakwaan subsidair yakni pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor," kata tim jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Sarjono Turin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (23/2/2010).

Sementara dakwaan primairnya, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana tidak dapat dibuktikan karena unsur setiap orang sifatnya umum.

"Pasal 2 ayat 1 kurang tepat jika digunakan dalam perkara ini karena ini sifatnya umum, semua orang bisa

melakukan. Pasal 3 lebih sepesifik," kata dia.   

Selain hukuman badan, Jules juga dituntut membayar uang denda sebesar Rp200 juta subsider hukuman pengganti selama lima bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebanyak Rp2,750 miliar subsider hukuman pengganti selama 1,5 tahun penjara.

"Karena KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset terdakwa sebanyak Rp1,6 miliar, maka uang yang harus dikembalikan terdakwa sebesar Rp1,150 miliar," kata Sarjono.

Jules, dinilai telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan penunjukan langsung kepada PT Multi Makmur Jaya Abadi sebagai rekanan Pemda Supriori dalam sejumlah proyek Pemda.

Adapun proyek-proyek itu adalah pembangunan Pasar Sentral tahap I, II, III, pembangunan pasar Induk Tahap I dan II, pembangunan terminal induk  tahap I dan II, proyek pembangunan rumah dinas type 96,72, 24, serta pembangunan mes pegawai type 36 sebanyak 10 unit. Proyek- proyek itu, menurut Jaksa, didanai dengan APBD Supriori selama tiga tahun sejak  2006 hingga 2008.

JPU KPK menguraikan, JF Warikar pada Oktober 2005 bertemu dengan Suryadi Sentosa selaku pengusaha dari PT MMJA di Batam. Konsep pembangunan di Batam, beber JPU, akan diterapkan di Supriori. PT MMJA tanpa melalui tender ditunjuk secara langsung sebagai kontraktor proyek.

"Selanjutnya pada Desember 2005, terdakwa (JF Warikar) bertemu saksi Misbahudin di Makassar.

Saksi ditunjuk sebagai konsultan tanpa mekanisme lelang," beber Sarjono Turin.

Karenanya jaksa menganggap penunjukan langsung dalam proyek Pemda Supriori itu bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Selain itu, JPU juga menganggap JF Warikar telah memerintahkan melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dalam APBD Kabupaten Supriori.

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor, Herdi Agustin itu, JW Warikar dituntut  telah memperkaya diri dari proyek-proyek pembangunan di Pemda Supriori itu.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp12,75 miliar, dan memperkaya PT MMJA sebesar Rp23,83 miliar, dan saksi Misbahuddin (konsultan perencanaan dan pengawasan proyek) Rp3,85 miliar," urai Sarjono.

Sementara hal-hal yang memberatkan, terdakwa Jules tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara, hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan.

(hri)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini