Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sinar Mas Rampas Rekaman Jurnalis KBR68H

Lamtiur Kristin Natalia Malau , Jurnalis-Selasa, 16 Maret 2010 |07:28 WIB
Sinar Mas Rampas Rekaman Jurnalis KBR68H
Ilustrasi (Foto: pressradioclinic)
A
A
A

JAKARTA - Kerja jurnalis kembali dihalang-halangi. Kali ini, Muhamad Usman, reporter KBR68H yang bertugas di Jambi, yang menjadi korban.
 
Seperti yang diungkapkan Pemimpin Redaksi KBR68H Heru Hendratmoko dalam surat protesnya kepada Direksi Sinarmas Group di Jakarta, awalnya pada Minggu, 14 Maret 2010, Muhamad Usman memang sedang mendapat tugas reportase dari KBR68H tentang penebangan kayu di kawasan hutan eks HPH PT IFA (Industries et Forest Asiatiques) yang masih termasuk wilayah Kabupaten Tebo, Jambi.
 
Pada saat melakukan liputan di kawasan tersebut, Usman mendapati beberapa truk yang sedang melakukan bongkar muat gelondongan kayu berdiameter sekira 50 sentimeter.
 
"Pada saat itulah belasan orang mendatangi Muhamad Usman dan membawanya ke camp PT Tebo Multi Agro, anak perusahaan Sinarmas Group. Mereka menggeledah tas milik Usman yang antara lain berisi tape recorder merek Marantz dan menyitanya. Setelah hampir satu jam bernegosiasi, orang-orang yang bekerja untuk PT TMA (Sinarmas) itu bersedia mengembalikan tape recorder kepada Usman, tapi tetap menyita memory-card yang berisi hasil rekaman," demikian diungkapkan Heru seperti yang tertulis dalam salinan surat yang diterima okezone, Selasa (16/3/2010).
 
Dalam surat protes tersebut, Heru menegaskan bahwa wartawan bertugas atas mandat Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Dalam UU Pers pasal 18 ayat (1) disebut Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500,000,000,00 (lima ratus juta rupiah).
 
"Tindakan karyawan PT TMA (Sinarmas) yang menghalang-halangi, apalagi menyita alat rekam Muhamad Usman, jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang Undang Pers. Karena itu kami meminta PT TMA (Sinarmas) segera mengembalikan memory-card Saudara Usman secepatnya dalam keadaan utuh," tegasnya.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement