Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kisah 2 Bocah di Penjara Bersama Napi Dewasa

Rus Akbar , Jurnalis-Jum'at, 19 Maret 2010 |07:02 WIB
Kisah 2 Bocah di Penjara Bersama Napi Dewasa
Fransiskus dan Alexius di tahanan PN Padang.(foto:Rus Akbar)
A
A
A

PADANG - Dari balik jeruji penjara tatapan yang polos dua bocah melihat anak-anak bermain dengan leluasa, Frasiskus Sunadi (14) dan Alexius Jubertus (13) dua bocah ini harus mendekam di tahanan LP Muaro Padang, terkait kasus pencurian.

Aksi pencurian yang mereka lakukan itu pada 19 Januari 2010 di kedai Irwan, di Dusun Sikakap Timur Sikakap, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Mentawai.

“Kami mengambil beberapa slop rokok dan 1 jeriken minyak nilam di kedai Irwan, itu makanya kami ditangkap polisi,” kata Frans yang mengenakan kemeja merah bergaris, dengan polos pada okezone di ruang tahanan PN Padang saat menunggu sidang perdana mereka, Kamis (18/3/2010).

Mereka mengaku aksi nekat ini dilakukan terpaksa. Pasalnya kiriman dari orang tua sudah terlambat sebulan lebih. Kedua bocah kakak beradik itu sebenarnya berasal Dusun Maonai, Desa Bulasat, Kecamatan Pagai Selatan, mereka datang ke Sikakap untuk sekolah.

“Tak ada uang untuk beli makanan kami terpaksa mencuri, nanti curian itu akan kami jual pada orang, orang tua saya sudah sebulan tidak mengirimi uang,” ungkapnya.

Ketika mencuri kata Frans, mereka masuk lewat ventilasi rumah Irwan dari sana mereka mencuri rokok dan minyak nilam. Di mana saat mereka melakukan aksi itu kondisi hujan dan itu dilakukan dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Aksi yang mereka semula berjalan mulus tanpa ada yang tahu. Sayang ketika mereka simpan barang curian itu di kamar mereka tiga orang anak muda di sekitar situ curiga.

“Kami takut karena Batmen, Rio dan Adek mengetahui barang-barang curian kami dan kami berdua dipaksa memberikan barang rokok dan minyak nilam itu pada mereka, karena takut kami berikan sama mereka semuanya,” katanya.

Ternyata Irwan sebagai pemilik barang melaporkan pada Polsek Sikakap, Polsek Sikakap melakukan penyelidikan pada 04 Februari 2010 ketiga pemuda itu ditangkap dan setelah melakukan penyidikan ketiga orang itu, 16 Februari 2010 Frans dan Alel ikut diseret oleh Polisi. “Kami berdua takut di bawah polisi, semua barang-barang yang kami curi itu sudah kami berikan pada mereka (Batmen, Rio dan Adek-Red).

Saat mereka ditahan di Polsek Sikakap dan melakukan pemeriksaan mereka kerap ditampar dan dihardik. “Kami takut pak, pak polisi itu kalau tidak jelas kami jawab mereka tampar kami dan memukul meja,” kata Alex.

Orang tua kedua anak itu Ejilius dan Juarni yang mendampingi kedua anaknya saat pemeriksaan di Polsek Sikakap tidak bisa berbuat apa-apa. “Bapak dan mama ada saat pemeriksaan di Sikakap, tapi di Padang hanya kami berdua, bapak tidak bisa datang, tak ada uang,” ujarnya Frans.

Ketika mereka datang ke Padang 24 Februari lalu yang menjadi tahanan Jaksa dan dititipkan di LP Muaro Padang, saat itu kedua orang tuanya hanya mengantarkan kedua anak harapannya itu sampai di pelabuhan kapal, untuk biaya ke Padang mereka tidak mampu. “Bapak hanya berpesan pada kami, kalau sampai di Padang kami jaga diri baik-baik jangan mencuri dan jangan nakal,” tutur Frans.

Kini Frans dan Alex menginap di LP Muaro Padang kondisi ternyata sama parah dan bahkan lebih parah ketimbang ditahan di sel Polsek Sikakap. Frans dan adiknya harus satu sel dengan tahanan dewasa lainnya sebanyak 23 orang.

Tak ada bedanya dengan saat pemeriksaan dilakukan dan saat ditahan, tamparan dan makian selalu mereka dapatkan. Kali ini di LP bukan petugasnya yang melakukan kekerasan tapi tahanan. “Kalau kami tidak memijat mereka, kami akan ditamparnya jadi mereka harus kami pijat kalau tidak mereka maki dan tampar kami berdua,” kata Frans.

Bahkan Frans dan Alex mengakui seminggu mereka masuk di LP Muaro Padang, para tahanan yang dewasa memaksa mereka mengonani kemaluan tahanan orang dewasa. Kalau tidak mereka diancam dibunuh.

“Seminggu tiga kali. Tahanannya Adek dan Soni, kami tidak tahu siapa mereka. Mereka satu ruangan dengan kami, jadi kalau malam mereka matikan lampunya. Kalau tidak kami lakukan, mereka akan marah-marah dan menampar kami, kami juga dipaksa disodomi tapi kami tidak mau,” ujar Frans.

Hari-hari mereka jalani dengan kekerasan, hidup jauh dengan orang tua membuat Frans terbebani sebagai anak yang tua dari Alex, uang tak ada untuk mencuci baju mereka kadang tidak pakai sabun dan kadang mereka minta sesama tahanan lainnya. Begitu juga dengan mandi yang tidak pakai sabun, pakaian yang mereka bawa hanya ada beberapa helai itulah yang mereka ganti-ganti.

Sidang perdana kasus pencurian yang mereka jalani kemarin dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yose Rizal dan Jaksa Penuntut Umum, Febru Mahdi, Muldiana dan Elan, sidang tersebut tetutup untuk umum.

Menurut JPU Elan kedua bocah itu didakwa dengan ancaman 5 tahun penjara, sesuai Pasal 480 ayat (1) Kupidana junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto UU No. 3 Tahun 1997 tentang peradilan anak.

“Nanti tuntutan kami akan di pertimbangkan dengan kondisi mereka yang masih anak-anak,” kata Elan.

Sementara Kalapas LP. Muaro Padang saat di temuhi okezone di kantor LP Jalan Muaro Padang tidak bisa ditemui dengan alasan rapat.

(Fitra Iskandar)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement