LAMONGAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Lamongan, Jawa Timur, siap menggelar penghitungan ulang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perhelatan Pemilukada pada 23 Mei lalu.
Kini, KPU Lamongan masih menghitung-hitung kebutuhan dana serta persiapan lain, termasuk lokasi penghitungan. Menurut Ketua KPU Lamongan Khoirul Huda, putusan MK adalah sebuah produk hukum yang harus dijalani.
Kini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan KPU Pusat terkait teknis pelaksanaan penghitungan ulang. “Besok kita akan koordinasi dengan KPU Provinsi dan Panwas Lamongan,” terangnya di Lamongan, Jumat (18/6/2010).
Pembahasan itu di antaranya terkait beberapa form yang harus dicetak lagi untuk keperluan hitung ulang surat suara. Seperti form C untuk rekap TPS dan form DA untuk tingkat desa dan kecamatan. “Kan butuh waktu untuk cetak semua form itu sesuai kebutuhan,” terangnya.
Sebelumnya MK telah mengabulkan gugatan pasangan Suhandoyo-Kartika Hidayati (Sehati) agar hasil pemilihan Bupati-Wakil Bupati Lamongan dihitung ulang. Huda juga belum bisa memprediksi kebutuhan dana untuk penghitungan ulang. “Itu juga yang masih kita hitung dengan pemkab. Karena itu kan dana APBD,” katanya. Pilkada Lamongan sendiri dianggarkan di APBD Rp12,1 miliar.
Terkait tempat, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan semua pihak terkait, di antaranya Polres, Pemkab, dan Panwas Lamongan serta berbagai unsur masyarakat. Karena, jangan sampai lokasi hitung ulang akan menjadi masalah baru di kemudian hari. “Lokasinya dimana, masih belum kita tentukan. Tapi yang pasti waktu 30 hari akan kita maksimalkan. Insya Allah tuntas,” tegasnya.
Guna penghitungan ulang ini, KPU Lamongan terpaksa akan menghubungi lagi pihak PPK sebanyak 135 orang dan PPS sebanyak 1.422 orang. Mereka akan melakukan tugasnya kembali melakukan penghitungan ulang sesuai putusan MK.
Kini, kotak suara dari 474 desa/kelurahan di 27 kecamatan seluruh Lamongan berada di kantor Arsip Pemkab yang dijaga ketat aparat kepolisian. Saat pilkada lalu, sebanyak 1.052.133 pemilih mencoblos di 2.557 TPS. “Tapi itu tidak menjadi soal, dan mereka siap saja,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panwas Lamongan Mustakim Khoiron secara terpisah mengatakan, sebaiknya penghitungan dilakukan di satu lokasi di kota Lamongan saja. Hal itu guna meminimalisir kecurangan dari pihak-pihak yang tak bertanggungjawab. “Resikonya akan besar jika kotak suara diangkut kembali ke PPK atau PPS dan dihitung di desa,” katanya.
Dia mengusulkan, untuk memudahkan pengawasan, KPU menjadwal penghitungan ulang tiap kecamatan secara bergilir. Hal itu juga memudahkan KPU melakukan penghitungan ulang dan memperpendek waktu. Panwas sendiri lebih mudah mengontrol jalannya hitung ulang. “Lebih baik petugasnya yang digilir datang ke kota untuk melakukan hitung ulang. Jangan kotak suara yang dikirim ke desa atau kecamatan,” terangnya.
Panwas sendiri siap mengerahkan semua petugasnya untuk melakukan pemantauan proses penghitungan ulang mulai awal hingga akhir. Pihaknya tidak masalah dengan mengakifkan kembali petugas pengawas lapangan. “Sebenarnya dalam minggu ini petugas lapangan masa tugasnya selesai. Tapi saya pikir tidak masalah,” terangnya.
Dalam Pilkada Lamongan 23 Mei lalu, empat pasangan ikut berebut kursi kepala daerah. Mereka adalah Tsalist Fahami-Subagyo (Sahabat), Ongky Wijaya-Bashir Sutikno (Obama), Fadeli-Amar Syaifudin (Faham) dan Suhandoyo-Kartika Hidayati (Sehati). Sesuai ketetapan KPU, pasangan Faham dinyatakan unggul dan pasangan Sehati berada di urutan kedua.
Pasangan Faham berhasil mengumpulkan 253.997 suara atau 40,91%. Sedang pasangan Sehati memperoleh 238. 816 suara atau 38,44%. Pasangan Sehati lalu menggugat hasil Pilkada ke MK. Gugatan yang dilayangkan menyangkut penghitungan ulang, khususnya untuk surat yang coblos tembus. MK lalu memerintahkan penghitungan ulang total di seluruh TPS.
(Muhammad Saifullah )