Terkait hal itu, kuasa hukum Cirus Tumbur Simanjuntak yakin bila kliennya takkan ditahan. Pasalnya alat bukti untuk menjerat Cirus belum kuat.
"KUHAP menentukan syarat penahanan harus cukup alat bukti. Cirus tidak melakukan tindak pidana dan tidak ada alat bukti sehingga tidak ada alasan melakukan penahanan terhadap Cirus," kata Tumbur di Mabes Polri, Jakarta Jumat (4/3/2011).
Menurut Tumbur kewenangan jaksa melakukan penelitian terhadap berkas perkara tidak boleh dipidanakan. "Jika sampai pelaksanaan kewenangan penelitian berkas perkara dipidanakan maka akan menimbulkan akibat yang serius yaitu ketakutan bagi seluruh jaksa di Indonesia," kata Tumbur.
Tumbur menjelaskan, kekhawatiran timbul karena jaksa nantinya akan takut bila penelitiannya bisa dipidanakan.
Hari ini, Cirus diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus mafia hukum. Sebelumnya, Cirus sudah tiga kali diperiksa Tim Independen namun tidak ada alat bukti.
(ugo)