JAKARTA - Dikabulkannya permohonan uji materi UU Partai Politik oleh Mahkamah Konstitusi pada 4 Juli 2011 merupakan pertanda rendahnya kualitas legislasi DPR menyangkut Paket UU Politik.
“Pola akal-akalan dengan latar belakang kepentingan parpol di parlemen terganjal oleh akal sehat yang tetap digunakan MK dalam menguji regulasi,” ujar Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang (PBB) BM Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2011).
Pasal 51 dan 51a mensyaratkan partai politik berbadan hukum untuk diverifikasi demi penyesuaian dan keberlangsungan badan hukum. Ada banyak item yang diverifikasi, antara lain syarat kepengurusan dan alamat kantor di 50 persen kecamatan dari 75 persen kabupaten/kota di 33 provinsi.
Untuk membuktikannya, alamat itu wajib disertai surat keterangan domisili dari camat, dan dengan menyertakan salinan KTP Pengurus. Aturan ini mengabaikan kenyataan, bahwa banyak sekali kecamatan di Papua dan Papua Barat yang begitu sulit dijangkau, sehingga persyaratan ini hanya akan bisa dilalui dengan manipulasi.
Tetapi yang paling aneh adalah, item verifikasi berupa pendiri parpol berjumlah minimal 990 orang dari 33 provinsi, dengan 30 persen di antaranya perempuan. “Partai politik sudah berbadan hukum, bahkan sudah ikut pemilu, dan tentu sudah ada pendirinya, bahkan sebagian pendiri itu sudah meninggal, kok harus didirikan ulang? Logika apa yang digunakan pada saat menyusun undang-undang,” tanyanya.
Wibowo menambahkan, alarm dari MK ini hendaknya menjadi pelajaran bagi DPR dalam menyusun Undang-Undang Pemilu, Penyelenggara Pemilu, Susduk, Pilkada, dan lain sebagainya. Bila tetap saja kepentingan penyusun yang diutamakan, niscaya UU itu akan kandas lagi saat diuji di Mahkamah Konstitusi.
Tanda-tanda itu sudah nampak, karena dalam draft revisi UU Pemilu tercantum, parpol peserta pemilu akan diverifikasi oleh KPU (dengan persyaratan seperti UU Parpol ditambah minimal jumlah anggota per kabupaten/kota), tetapi verifikasi itu mengecualikan parpol yang ada di DPR RI. “Diskriminasi seperti ini tidaklah fair. Biarlah rakyat yang melakukan seleksi terhadap partai politik, bukan pembuat undang-undang,” serunya.
Lebih lanjut Wibowo menyatakan kita dapat berkaca pada Pemilu Thailand yang baru digelar beberapa hari ini. Bila saja Puea Thai harus diverifikasi, syarat berdirinya harus 2,5 tahun sebelum Pemilu, pengurusnya harus diketahui pemuka distrik, niscaya partai ini tidak bisa ikut pemilu.
“Tetapi terbukti Puea Thai memenangkan Pemilu Thailand dan menempatkan Yingluck Shinawatra sebagai PM baru, meruntuhkan Partai Demokrat,” tandasnya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.