Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanah Dirampas Pengusaha, Warga Ngadu ke Komnas HAM

Ray Jordan , Jurnalis-Selasa, 12 Juli 2011 |22:12 WIB
Tanah Dirampas Pengusaha, Warga Ngadu ke Komnas HAM
A
A
A

JAKARTA - Perwakilan warga Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, mendatangi Kantor Komnas HAM, terkait perampasan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 520 hektare oleh seorang pengusaha bernama Tukiran alias Acun.

Warga tersebut kecewa karena 260 buah buku tanah atau sertifikat seharusnya diserahkan kepada mereka bukan dikembalikan kepada BPN, seperti yang diputuskan oleh Mahkamah Agung.

"Kami mendesak Komnas HAM untuk segera menindaklanjuti pengaduan kami ke Bareskrim Mabes Polri dengan tindak pidana melakukan pemalsuan surat. Dengan cara memalsukan tanda tangan di atas akta autentik dan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dengan pasal 263, 266, 385 KUHP dengan terlapor. Acun alias Tukiran, Ikhwan Anwar, dan Seriana yang sampai saat ini tidak juga ditindaklanjuti," ujar kuasa hukum warga, Mehbob di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (12/7/2011).

"Tanda bukti laporan ke Mabes Polri yaitu LP/304/VI/2009 Tanggal 8 Juni 2009 akan kami serahkan kepada Komnas HAM," imbuhnya.

Mehbob menjelaskan, kebun sawit tersebut dibangun tahun 1998 sesuai dengan SK Bupati Kampar untuk pengembangan masyarakat miskin. Acun yang menjadi kontraktor pembangunan kebun transmigrasi di desa itu mengajak dirinya dan masyarakat untuk membangun kebun sawit di luar, areal yang menjadi kebun transmigrasi.

"Berdasarkan kesepakatan tersebut, kemudian dibangun kebun inti dan plasma. Untuk kebun plasma, lahan milik masyarakat sudah dibuatkan surat keterangan hak milik. Masing-masing kepala keluarga mendapatkan 2 hektare dan suratnya dipegang Acun. Namun setelah kebun dibangun surat tanah milik masyarakat disertifikatkan tanpa sepengetahuan warga," jelas Mehbob.

Warga petani tersebut, kata dia, sudah melakukan laporan ke Polres Kampar atas dugaan pemalsuan. Namun Polres Kampar malah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No SP.Sidik/408.a/II/2011 Reskrim atas laporan polisi yang diajukan masyarakat. Namun nomor laporan polisi tersebut tidak dicantumkan dalam SP3.

Menurut dia, karena itu pihaknya mendatangi Komnas HAM. Surat pengaduannya diterima oleh Nurcholis, wakil ketua bidang internal Komnas HAM. "Sesuai dengan standar Komnas HAM, kami akan melakukan pengecekan atau konfirmasi kepada pemerintah daerah Kampar karena berkaitan dengan SK bupati. Kemudian kami juga akan meminta keterangan dari Kapolda Riau karena sudah ada SP3 dalam perkara ini. Karena atas nama kuasa hukum juga sudah mengajukan surat ke Mabes, kami juga akan melakukan cek ke Mabes Polri untuk tindakan lebih lanjut," ujar Nurcholis.

(Dadan Muhammad Ramdan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement