Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Palsukan Dokumen, Wagub Gorontalo Dilaporkan ke Polisi

K. Yudha Wirakusuma , Jurnalis-Jum'at, 23 September 2011 |02:43 WIB
Diduga Palsukan Dokumen, Wagub Gorontalo Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Forum Pembela Martabat Kampus (FPMK) STIE Swadaya, Jakarta Timur melaporkan Wakil Gubernur Gorontalo, Sulawesi Utara, Tony Uloli ke pihak Komisi Pemilihan Umum dan Polda Metro Jaya.

Tony dilaporkan karena diduga menggunakan dokumen dan transkrip nilai yang seolah dibuat dan dikeluarkan oleh pihak Kampus STIE Swadaya palsu.

Koordinator FPMK STIE Swadaya, Doan Herison, mengaku selama ini keberatan atas penggunaan dokumen dan transkrip nilai yang seolah dibuat dan dikeluarkan oleh pihak Kampus STIE Swadaya.

Doan menyebutkan, melalui pemberitaan media dan informasi, Tony Uloli dalam PAW ditetapkan sebagai Wagub Gorontalo periode 2006–2011. Bahkan dia kembali mendaftar sebagai Cawagub Gorontalo pada periode berikutnya.

"Patut disayangkan, Cawagub Tony Uloli kembali mendaftar dengan memuat daftar riwayat hidup dan riwayat pendidikan sebagai lulusan Sarjana Ekonomi Universitas Pancasila. Diketahui, Tony mendapat gelar Sarjana Ekonomi Universitas Pancasila didasari dokumen dan transkrip mahasiswa pindahan dari STIE Swadaya tahun 2007 dengan Nomer Induk Mahasiswa 03530041, jurusan S1 Manajemen. Padahal, Nomor Induk Mahasiswa tersebut terdaftar atas nama Andri Yuliawan jurusan S1 Akuntansi,” terang Doan dalam rilis yang diterima okezone, Kamis (22/9/2011) malam.

FPMK menduga Tony Uloli melakukan perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik terhadap Kampus STIE Swadaya. Sebagai Keluarga Besar Kampus STIE Swadaya, FPMK akan melaporkan peristiwa ini kepada Polda Metro Jaya dan KPU Pusat.

"Hal itu dilakukan guna mencegah praktik penggunaan data, riwayat hidup dan ijazah palsu dalam pendaftaran calon pemimpin pusat maupun daerah yang dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Apabila tetap dibiarkan, maka pemimpin dengan moralitas rendah akan terus tercipta di negeri ini,” tegasnya.

Laporan terhadap Tony termuat dalam surat LP bernomor TBL/3234/VIII/2011/ PMJ/Dit.Reskrim -UM tanggal 22 September 2011, yang diterima oleh Sentra Pelayanan, Ka Siaga III PMJ, Kompol Suparman.

Tony dilaporkan atas tuduhan tindak pidana memasukkan keterangan dan pemalsuan sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP dan 263 KUHP. Pelapor yakni Forum Aktivis Swadaya diwakili Jimmy Claud Everhard. (put)

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement