JAKARTA - Mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap dirinya terlihat dipaksakan dalam kasus dugaan korupsi proyek Outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006.
"Masak masalah Rp150 miliar, Dirut PLN sampai menjadi terdakwa, itu karena di balik Rp150 miliar itu ada suatu pertempuran paradigma besar," kata Eddie usai sidang kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/10/2011).
Menurut Eddie pada waktu dirinya masih aktif sebagai Dirut PLN, pengadaan proyek Outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tidak pernah dipersoalkan. Eddie melihat ada tekanan dari penyidik terhadap saksi-saksi dari kasus ini.
"Pada waktu proses penyidikan oleh penyidik ini ditekankan oleh para saksi-saksi ini sehingga saksi itu menerima saja daripada mereka tersangkut-sangkut mendingan terima saja. Itulah yang terjadi maka kami seolah-olah melanggar aturan anggaran dasar,”katanya.
“Padahal tidak pernah dilakukan, itu kontroversi karena kalau urut sejarahnya nanti sebenarnya itu ditujukan untuk kontrak-kontrak listriuk swasta.”
Sedangkan Kuasa Hukum Eddie Widiono, Maqdir Ismail mengkritik kerja penyidik dalam kasus yang menjerat terdakwa Eddie Widiono.
"Penyidik itu tidak mau repot kira-kira yang didengar dari orang itu sama, apa yang mereka tulis pindahkan saja. Mestinya tidak bisa begitu, yang musti mereka catat apa yang keluar dari mulut orang bukan apa yang dalam pikiran dia,"kata Maqdir.
Dalam sidang kali ini, sejumlah saksi dihadirkan di antaranya mantan Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil dan Laksamana Sukardi serta mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar. Menurut Maqdir, ketiga saksi ini justru meringankan apa yang dilakukan terdakwa Eddie Widiono
"Saya kira enggak ada, semuanya meringankan justru sebenarnya kami yang mengajukan saksi-saksi ini bukan JPU. Sepanjang yang saya ingat, dalam tiga kali saksi-saksi diperiksa tidak ada satu pun saksi yang riil membenarkan adanya fakta di dalam surat dakwaan,"jelasnya.
Sidang ini akan kembali digelar pada Selasa pekan depan dengan menghadirkan sejumlah saksi. "Minggu depan masih saksi lagi, saksi dari JPU. Kalau dari kita mungkin bulan Desember," pungkas Maqdir.
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.