JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan evaluasi internal untuk melihat apakah mereka sudah bekerja optimal dalam memberikan efek jera kepada terpidana korupsi.
Berdasarkan eksaminasi ICW, banyak ditemukan kelemahan dalam dakwaan jaksa KPK sehingga terdakwa korupsi divonis ringan oleh pengadilan.
“KPK harus melakukan evaluasi serius ke dalam khususnya untuk Jaksa Penuntut Umum. Untuk dakwaan yang disusun tidak bisa dilepaskan dari peran penyidik di KPK. Apa yang didakwakan harus dibuktikan di persidangan,” kata Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah, di kantor ICW, Selasa (31/1/2012).
Febri memberikan contoh lemahnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK antara lain dalam kasus korupsi pengadaan mesin jahit, sapi potong, dan kain sarung di Departemen Sosial dan korupsi mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdiharjo.
"Ada dakwaan yang lemah. Seperti kasus Bachtiar Chamsyah bahwa dakwaan cenderung akhirnya dakwaan yang paling ringan. Hukuman minimal 1 tahun maksimal 4 tahun, sehingga hukuman akhir cukup rendah. Untuk kasus Rusdiharjo, kami juga menemukan hal seperti itu," lanjutnya.
Dalam kasus Rusdiharjo, papar Febri, ada pasal yang tidak dipakai yakni Pasal 12e tentang yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan dan pemerasan atau memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, “Kita tahu kasus ini terjadi di Kedubes Malaysia yang membebani TKI, Tetapi ternyata dia hanya dihukum 1 tahunan,” ujarnya.
Ditilik dari penyidikan sampai penuntutan yang dilakukan KPK terhadap para terpidana kasus korupsi, ICW tidak melihat adanya pasal-pasal yang bisa memberikan efek jera.
"Ke depan, KPK dan MA harus punya standar, setiap penyelenggara negara yang korupsi harus dikenakan hukuman yang jelas, Jangan sampai ke depan hukuman KPK tidak memberi efek jera," harap Febri.
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.