JAKARTA - Komitmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menggalakkan budaya antikorupsi di kalangan akademis maupun institusi pendidikan, dimulai dari kalangan pegawai Kemendikbud.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menjelaskan, ada empat hal yang harus dilakukan dalam upaya menggalakkan budaya antikorupsi. Keempat hal tersebut meliputi desain organisasi, sistem tata kelola, budaya kerja, serta dedikasi dan integritas.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP
"Desain organisasi dan tata kelola sudah mulai dilakukan dengan adanya reformasi birokrasi. Sementara budaya kerja serta integritas dan dedikasi sudah mulai kita laksanakan," tutur M Nuh ketika membuka Lokakarya Membangun Tata Kelola dan Budaya Anti Korupsi di Gedung Kemendikbud, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2012).
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menegaskan, di dalam budaya kerja diperlukan implementasi dari segenap karyawan Kemendikbud, bukan hanya pencanangan.
"Tidak boleh ada lagi satu mata rantai yang teledor sehingga semua urusan-urusan ini bisa terlaksana," katanya.
M Nuh menilai, Indonesia memiliki sumber daya manusia (SDM) yang luar biasa. Baik secara kualitas maupun kuantitas. Indonesia, kata Nuh, juga didukung dengan sumber daya ekonomi yang memadai.
"Hal ini mengakibatkan harapan masyrakat pun menjadi luar biasa tinggi," ujarnya.
Lokakarya ini juga dihadiri oleh Wamendikbud bidang Pendidikan Musliar Kasim, Wamendikbud bidang kebudayaan Wiendu Nuryati, anggota komisi VI Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Azwar Abu Bakar.
(rfa)