SOLO - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Maria Ulfah, meminta pihak Kepolisian, khususnya Polres Karanganyar, Jawa Tengah, untuk memberikan perlindungan terhadap saksi korban, A (14) dan F (14) dalam kasus seks bebas tanpa diminta oleh korban atau keluarga korban.
Â
"Kenapa harus menunggu adanya permintaan dari korban atau keluarga korban untuk memberikan perlindungan. Tanpa diminta, seharusnya sudah jadi kewajiban polisi untuk memberikan perlindungan," jelas Maria Ulfah kepada okezone, di Solo, Jawa Tengah, Minggu (29/4/2012).
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News
Selain itu, Maria Ulfah, mempertanyakan dasar yang dipakai pihak Kepolisian belum memeriksa Sinuhun H disebabkan belum juga mengetahui kepemilikan mobil Grand Livina yang disebut digunakan dalam setiap transaksinya, tidak mendasar.
Menurut Maria, dengan fakta persidangan yang diucapkan tersangka KR dalam persidangan, sudah menjadi pegangan pihak Kepolisian untuk memeriksa Sinuhun H tanpa harus terlebih dahulu mengetahui kepemilikan mobil Grand Livina. Oleh sebab itu, KPAI meminta polisi serius menangani kasus seks bebas yang melibatkan anak dibawah umur.
"Ini kasus pidana loh bukan perdata. Kenapa harus menunggu mengetahui kepemilikan mobil dulu baru memeriksa. Mau pakai apa saat transaksi tidak masalah.Yang terpenting KR sudah menyebutkan. Kenapa hanya korban saja yang diperiksa ulang," paparnya.
KPAI sendiri melihat adanya kejanggalan dalam kasus ini, dan juga melihat apa yang dilakukan pihak Kepolisian tidak adil buat saksi korban.
Seperti yang pernah diberitakan, nama Sinuhun Hangabehi,disebut-sebut Kristina didalam Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Karanganyar terlibat dalam kasus seks bebas dengan dua anak dibawah umur yang berinisial A (14) dan F (14).
(Munir)