JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, M. Prakosa mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi terhadap anggota fraksi PAN, Andi Taufan Tiro yang melakukan penamparan terhadap petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta beberapa bulan yang lalu.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, BK memberikan sanksi teguran dan diminta tidak melakukannya kembali.
"Taufan, hasilnya beliau diberikan teguran untuk tidak mengulangi perbuatan. Teguran lisan di depan BK, keputusan diberikan sanksi. Menjaga martabat dewan," ungkap Prakosa kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/5/2012).
Kata Prakosa, keputusan itu sudah dikeluarkan dua minggu sebelum masa reses kemarin. "Keputusan dua minggu lalu sebelum reses," pungkasnya.
Sebelumnya, Andi Taufan Tiro melakukan penamparan terhadap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Tindakan yang tak sepatutnya dilakukan oleh anggota dewan terhormat tersebut pun dilaporkan ke BK DPR.
Namun Andi membantah telah melakukan hal tersebut. Menurut dia, saat turun dari pesawat dan hendak keluar terminal hanya ada satu extrail yang dibuka, sementara antrean cukup panjang. Andi berteriak untuk dibukakan pintu extrailnya agar tidak terjadi antrian panjang.
"Tiba-tiba ada tiga petugas datang, saya tanya ke mereka, kenapa enggak dibuka dari tadi (pintunya)? Lalu satu petugas lagi datang, dia bilang, kenapa? kenapa? Tapi caranya itu arogan dan mendekati saya. Ya saya langsung dorong, saya enggak tampar," tegas Andi kala itu.
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.