Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kerap Bergaya Koboi, Bos Perusahaan Ditangkap

Rohmat , Jurnalis-Sabtu, 19 Mei 2012 |01:00 WIB
Kerap Bergaya Koboi, Bos Perusahaan Ditangkap
Foto: Ilustrasi
A
A
A

DENPASAR - Polisi menangkap bos sebuah perusahaan swasta berinisial SH (47) di Denpasar lantaran kerap bergaya koboi dengan memuntahkan peluru sembarangan dan menjadikan tempat tinggalnya sebagai gudang senjata api dan peluru.

Penangkapan terhadap pria yang tinggal dikosnya di Jalan Subak Dalam Gang 1B Nomor 5, Denpasar Barat, menyusul laporan anak buahnya yang merasa terancam dengan sikap SH.

"Dari informasi Wayan Mus, anak buah tersangka yang merasa terancam jiwanya karena atasanya yang kerap memuntahkan peluru di kantor tempat mereka bekerja," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar AKP Ida Bagus Made Sarjana saat jumpa pers, Jumat (18/5/2012).

Ulah pria yang diketahui menjabat Human Resorce Departement PT. Aneka Surya Globalindo beralamat di Jalan Gatsu Barat Nomer 88 X Denpasar di Denpasar, Bali, sejatinya diketahui juga dari laporan saksi Gede Handiwijaya warga Perum Permata Sandi, di Jalan Nangka Utara, Denpasar.

Dari penuturan Wayan Mus, kerap melihat pria asal Sidoarjo, Jawa Timur itu menembakkan senpinya. Sebelum ditangkap, menembak sembarangan sedikitnya 9 kali di tembok dan gelas.

Melihat itu, karyawan perusahaan tersebut, ketakutan akibat aksi koboi SH. Polisi yang mendapat laporan akhirnya bergerak ke lokasi dan melakukan penggledahan di tempat kos tersangka pada Selasa 15 Mei 2012 sekira 16.00 Wita.

Dari penggeledahan, hasilnya mencengangkan karena petugas menemukan barang bukti dua senjata api dan air gun serta air soft gun. Rinciannya, senjata api Revolver 2 inchi Merk Taurus calliber 38 SPC No DA.53289 buatan Brazil.

Juga ditemukan senjata api Revolver calliber 22 Nort American Arms warna Silver No MOD NAA22 LR, senjata Air Gun laras panjang calliber 4,5 millimeter buatan inggris.

Polisi juga mengamankan 39 butir selongsong peluru yang terdiri dari 35 butir selongsong peluru calliber 22 Long, 4 butir selongsong peluru calliber 22 short.

"Kami juga temukan 21 butir Peluru aktif calliber 38 SPC buatan PINDAD, 11 butir Peluru aktif calliber 9 X 18 buatan PINDAD, 9 butir peluru aktif calliber 22 long, 30 butir peluru aktif calliber 22 pendek yang ditemukan di ruang kerjanya," imbuh Sarjana.

Dengan temuan besar itu, petugas masih mendalami kasusnya, termasuk menyelidiki keabsahan surat-surat kepemilikan senjata api sebagai warga sipil. Namun karena perbuatannya tergolong mengancam keselamatan orang lain sehingga tersangka langsung dijerat dengan UU No 12 tahun 1951 undang-undang darurat dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement